Perlindungan Petani Padi Kutim Mulai Disiapkan, 1.200 Hektare Masuk Sasaran
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah menyiapkan program asuransi gagal panen bagi petani sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko dalam budidaya tanaman pangan. Pada tahap awal, program tersebut ditargetkan mencakup sekitar 1.200 hektare lahan sawah yang tersebar di lima kecamatan.
Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur Dessy Wahyu Fitria mengatakan, program asuransi gagal panen menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah yang disusun sesuai dengan visi dan misi Bupati Kutai Timur.
Menurut Dessy, persiapan program saat ini masih berlangsung. Pemerintah daerah tengah menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan, sementara kebutuhan anggaran juga telah dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Proses asuransi ini sudah berjalan dengan baik, saat ini sudah proses persiapan peraturan Bupatinya, payung hukumnya sudah kita siapkan, anggarannya juga sudah disiapkan,” kata Dessy di Kantor DTPHP Kutim, Rabu (23/9/2026).
Kehadiran asuransi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada petani dalam menjalankan usaha budidaya, terutama komoditas padi. Risiko gagal panen dinilai dapat memberikan dampak terhadap keberlanjutan usaha tani sehingga diperlukan bentuk perlindungan untuk membantu petani ketika menghadapi kondisi tersebut.
Selain memberikan perlindungan terhadap risiko produksi, program ini juga diarahkan sebagai salah satu bentuk penghargaan bagi petani yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Asuransi tersebut disiapkan sebagai bagian dari insentif untuk mendukung petani sekaligus menjaga keberadaan lahan yang diperuntukkan bagi produksi pangan.
“Harapannya dengan adanya asuransi gagal panen ini, petani-petani di Kutai Timur juga bisa lebih semangat lagi untuk melakukan budidaya tanaman pangan, khususnya padi,” ujarnya.
Untuk tahap awal, pemerintah daerah menetapkan sasaran sekitar 1.200 hektare sawah. Lahan tersebut tersebar di lima wilayah, yakni Kecamatan Kongbeng, Long Mesangat, Kaubun, Sangatta Selatan, dan Bengalon.
Pelaksanaan program tidak langsung dilakukan terhadap seluruh sasaran secara bersamaan. Pemerintah akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan ketersediaan anggaran sehingga penerapan asuransi dapat dilakukan secara bertahap.
“Tahun ini kita menyiapkan 1.200 hektare lahan padi sawah yang akan diasuransikan, sementara ini tersebar di lima kecamatan,” jelasnya.
DTPHP juga berharap program tersebut tidak hanya berlangsung selama 2026. Pemerintah daerah menargetkan skema perlindungan bagi petani dapat dilanjutkan pada 2027 sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan jadwal musim tanam dan kebutuhan petani di lapangan.
Untuk mendukung penerapan program, sosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat dijadwalkan berlangsung pada September. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada petani mengenai mekanisme asuransi, persyaratan kepesertaan, serta cara mengakses perlindungan yang disiapkan pemerintah.
Sosialisasi menjadi bagian penting sebelum program berjalan agar petani mengetahui manfaat sekaligus ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, akses terhadap program diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah masih menunggu penguatan regulasi serta realisasi anggaran perubahan sebelum program dapat dijalankan. Jika seluruh tahapan tersebut terpenuhi, asuransi gagal panen diharapkan mulai dapat diakses petani sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap keberlanjutan produksi pangan di Kutai Timur.
“Mudah-mudahan di anggaran perubahan ini asuransi untuk petani bisa berjalan dengan baik, petani bisa mengakses asuransi ini,” tandasnya. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru