Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Perusahaan Diultimatum Segera Bayar Tunggakan BPJS dan Laporkan Data Karyawan Secara Benar

26 Nov 2025 04:00:41299 Dibaca
No Photo

Perusahaan Diultimatum Segera Bayar Tunggakan BPJS dan Laporkan Data Karyawan Secara Benar

Kutai Timur – Teguran keras disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, kepada sejumlah perusahaan yang dinilai belum patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan.


Dalam forum Sosialisasi Program Kepatuhan Badan Usaha Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing, ia mengungkapkan masih ada perusahaan yang belum melaporkan data karyawan dengan benar, serta menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp470 juta.


“Ada perusahaan yang belum melaporkan data karyawannya dengan benar. Ada juga perusahaan menunggak bayar BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sekitar Rp470 juta. Tolong segera diselesaikan,” tegas Roma Malau.


Menurutnya, keterlambatan pelaporan dan pembayaran hak jaminan sosial merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.


Roma menegaskan, dana BPJS bukan milik perusahaan, melainkan hak pekerja yang sudah bekerja keras setiap hari.


“Jangan ditunda-tunda karena itu hak karyawan yang sudah bekerja. Banyak dari mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena haknya belum dibayarkan,” ujarnya dengan nada tegas.


Roma menambahkan, perusahaan yang abai terhadap kewajiban BPJS sama saja menutup akses perlindungan sosial bagi pekerja.


Dampaknya bisa fatal, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja atau kebutuhan mendesak yang seharusnya dilindungi oleh sistem jaminan ketenagakerjaan.


Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha, dan tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terus melanggar aturan.


“Perusahaan harus transparan dalam melaporkan data karyawannya dan disiplin membayar iuran. Kepatuhan ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja,” tegasnya.


Roma menutup dengan harapan agar dunia usaha di Kutai Timur semakin profesional dan menjadikan kesejahteraan karyawan sebagai bagian dari budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban hukum. (SH/ADV)