Kutai Timur - Pada Kamis malam, 21 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2024/2025. Salah satu agenda utama rapat tersebut adalah penyerahan Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh 21 anggota dewan dan anggota pemerintahan Kabupaten Kutim, termasuk Ade A. Yulkafilah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Jimmi, Ketua Dewan, mengingatkan bahwa pertemuan ini merupakan pelaksanaan Pasal 104 dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah harus mengajukan rancangan Perda tentang APBD bersama penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.
Jimmi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah karena telah berkomitmen untuk menyusun APBD secara terbuka dan sesuai dengan peraturan.
Ia menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 adalah dasar untuk diskusi Ranperda APBD.
Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah membacakan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025. Dia menjelaskan bahwa APBD 2025 dibuat berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Ade menjelaskan, “Anggaran ini dimaksudkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, meningkatkan daya saing ekonomi berbasis pertanian, dan mendorong pemerintahan yang partisipatif dan berorientasi pada teknologi informasi.”
Pendapatan dan Belanja Daerah 2025: Tiga sumber utama diperkirakan menghasilkan Rp11,15 triliun untuk tahun 2025:
PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar 358,38 miliar
Pendapatan Transfer: 10,24 triliun
Pendapatan tambahan daerah yang sah: Rp547,79 miliar, Ade mengatakan, “Estimasi pendapatan ini didorong oleh optimisme tinggi, dengan proyeksi peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif.”
Namun, empat kategori utama belanja sebesar Rp11,13 triliun dialokasikan untuk belanja daerah:
Anggaran Operasi: Rp5,60 triliun
Pengeluaran Modal: Rp4,32 triliun
Belanja Tidak Terduga: 20 puluh miliar rupiah
Pengeluaran Transfer: 1,19 triliun
Ade menyatakan bahwa tujuan dari pembagian anggaran ini adalah untuk menjamin keseimbangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal pembangunan berbasis lingkungan dan penguatan infrastruktur.
Menurut Nota Keuangan ini, penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp0, dengan anggaran pengeluaran sebesar Rp15 miliar. Diharapkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap ekonomi daerah akan meningkat dengan penyertaan modal kepada BUMD.
Ade juga menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
Dia menyatakan, “Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan demi tercapainya kesejahteraan bersama.”
Rapat paripurna ini merupakan langkah pertama dalam proses pembahasan APBD 2025. Tujuannya adalah agar APBD tersebut dapat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, daya saing ekonomi, dan pemerataan pembangunan di Kutim.
Ade menyimpulkan, “Saya berharap niat baik ini diterima oleh masyarakat dan seluruh upaya pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi semua orang, khususnya masyarakat Kutai Timur.“ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru