Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmy, mengungkapkan bahwa ratusan rumah warga yang berada di jalur hijau atau bantaran Sungai Sangatta kemungkinan tidak akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika dilakukan relokasi.
Hal itu dikatakan sesuai dengan aturan yang menetapkan lokasi pemukiman mereka sebagai daerah terlarang. Meskipun demikian, pemerintah akan tetap mencari solusi untuk memindahkan ratusan rumah tersebut.
Kerugian bagi warga tersebut adalah tidak mendapatkan ganti rugi karena lokasi pemukiman mereka masuk dalam jalur hijau yang terlarang, yang berjarak 100 meter dari bibir sungai.
“Mereka hanya akan direlokasi tanpa mendapatkan kompensasi,” terangnya.
Jimmy juga menekankan bahwa pemerintah harus memastikan tempat relokasi mereka bebas dari banjir, dan jika direlokasi, negara akan menyiapkan lokasi dan bangunan baru untuk mereka.
Sementara itu, dari 900 rumah yang terdata terdampak banjir dua tahun lalu, hanya 100 rumah yang masih dapat menerima kompensasi, meskipun mereka juga akan direlokasi.
“Meskipun tinggal di daerah terlarang, warga dilarang membangun rumah permanen di lokasi tersebut, mengingat risiko banjir yang tinggi di daerah tersebut,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru