Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, menyoroti perlunya penegasan terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin pindah dan bertugas di kota.
Joni menekankan bahwa dalam proses pindah tersebut, harus ada kesepakatan antara penerima dan pihak yang melepas guru tersebut.
“Disitu kan ada kalau mau pindah ada penerima dan ada yang melepas, jadi kalau salah satu tidak sinkron, tidak jadi-jadi itu syarat utama,” ungkap Joni.
Menurutnya, proses pindah guru tidak bisa hanya dilakukan dengan melepas dari daerah asal tanpa ada penerima di tempat tujuan. Hal ini penting mengingat bahwa dalam banyak kasus, kuota penerimaan guru di kota sudah terpenuhi.
Joni juga menyoroti pentingnya komitmen guru yang pindah untuk mengabdi setidaknya selama lima tahun di tempat baru.
Ia menilai hal ini menjadi aspek penting dalam memastikan kontinuitas pendidikan yang baik di daerah tersebut.
“Dinas pendidikan perlu memperjelas prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pindah guru ke kota untuk memastikan bahwa pengabdiannya dapat berjalan dengan baik,” tegas Joni.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru