Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Roma Malau: Surat Direksi Tak Bisa Menyalahi PKB dan Aturan Hukum

25 Nov 2025 04:00:30299 Dibaca
No Photo

Kutai Timur – Hubungan industrial yang adil hanya bisa terwujud bila semua pihak menaati aturan yang telah disepakati.


Dalam forum resmi Sosialisasi Program Kepatuhan Badan Usaha Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan surat direksi sebagai dasar hukum yang melampaui ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


“Surat dari direksi tidak bisa dijadikan dasar yang lebih tinggi dari perjanjian kerja bersama PKB,” tegas Roma Malau.


Ia menjelaskan bahwa PKB merupakan hasil kesepakatan resmi antara perusahaan dan serikat pekerja yang memiliki kekuatan hukum mengikat.


Jika terdapat hal yang belum diatur dalam PKB, perusahaan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kebijakan internal sepihak.


“Jika sesuatu tidak tertulis dalam PKB, tetap harus mengacu pada aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas.


Roma menegaskan, hak-hak karyawan adalah fondasi yang harus dijaga, karena menyangkut kehidupan banyak orang dan keluarga mereka.


Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang merugikan pekerja berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk menurunnya kepercayaan terhadap perusahaan.


“Hak karyawan harus dijaga karena menyangkut banyak orang dan keluarga mereka,” lanjutnya.


Menurut Roma, pemerintah daerah melalui Distransnaker Kutai Timur akan terus memantau pelaksanaan PKB di seluruh perusahaan, memastikan tidak ada penyimpangan atau kebijakan sepihak yang bertentangan dengan regulasi nasional.


Ia menutup dengan penegasan bahwa keadilan hubungan kerja hanya akan terwujud bila perusahaan menempatkan PKB dan hukum ketenagakerjaan sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut pekerja. (SH/ADV)