Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Sebelum Bahas Raperda Baru, Baperda DPRD Kutim Prioritaskan Penyelesaian Raperda Tertunda

08 Nov 2024 04:00:03839 Dibaca
No Photo

Kutai Timur - Bapemperda DPRD Kutai Timur (Kutim) tengah berusaha mencapai tujuan menyelesaikan beberapa Raperda yang belum disahkan pada periode sebelumnya.


Dua dari enam Raperda yang masih dibahas telah diselesaikan, sementara dua lainnya sedang dalam proses hukum di Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).


Dua Raperda tambahan akan dibahas lebih lanjut. Ini termasuk Ketertiban Umum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).


Menurut David Rante, anggota Komisi B DPRD Kutim, pihaknya akan segera memutuskan tenggat waktu untuk menyelesaikan semua Raperda yang masih ada sebelum beralih ke Raperda baru.


David menjelaskan, “Kami akan menyusun matriks untuk setiap Raperda, contohnya untuk Raperda ini kami targetkan selesai dalam dua bulan. Kami memahami bahwa setiap Raperda memiliki isi yang berbeda, sehingga memerlukan waktu yang berbeda pula.”


Meskipun tenggat waktu untuk pembahasan satu Raperda tidak ditentukan, David menekankan bahwa Raperda yang tertunda harus diselesaikan untuk memastikan proses legislatif berjalan lancar.


David menyatakan bahwa beberapa Raperda membutuhkan referensi tambahan atau pengkajian lebih mendalam, yang memakan waktu lebih lama.


Contoh yang sangat penting adalah Raperda Ketertiban Umum, yang saat ini harus menunggu peraturan dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP). Tanpa PP, proses penyusunan Raperda Ketertiban Umum akan sulit.


David menambahkan, “Tanpa PP, kami akan kesulitan menentukan dasar acuan yang akan digunakan. Oleh karena itu, kami menunggu regulasi dari pusat, karena hal tersebut akan sangat mempengaruhi proses penyusunannya.”

Selain itu, setelah Raperda yang tertunda selesai, DPRD Kutim berencana untuk membahas Raperda baru dalam waktu dekat. Raperda baru akan mencakup berbagai topik penting, seperti pelayanan publik dan pembangunan daerah.


Bapemperda DPRD Kutim berharap dapat memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dengan berkonsentrasi pada penyelesaian Raperda yang tertunda.ADV