Kutai Timur - Pada 12 November 2024, Dewan Perwakilan Kutim mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memperkenalkan babak baru dalam sengketa lahan antara PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) dan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.
Tujuan dari RDPU, yang dipimpin oleh Eddy Markus Palinggi, Ketua Komisi A DPRD Kutim, adalah untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kepemilikan tanah seluas 11 hektare yang menjadi subjek perselisihan.
Masalah ini terjadi karena Rustam, perwakilan warga, mengirimkan surat kepada DPRD Kutim pada 30 September 2024 yang menyatakan bahwa PT KIN belum memberikan lahan. Namun, pihak perusahaan mengklaim bahwa pemberian lahan telah dilakukan sejak 7 September 2012.
Dalam kaitannya dengan surat tersebut, DPRD Kutim akan membahas masalah ini lagi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan diadakan pada 4 November 2024.
Setelah RDPU, Eddy Markus Palinggi menyatakan, “Kami sepakat untuk turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lahan yang disengketakan setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak.”
Selain itu, ia menyatakan bahwa DPRD akan memeriksa dokumen kepemilikan lahan dari masing-masing pihak untuk memastikan bahwa klaim yang dibuat saat ini benar.
Eddy menyatakan pada kesempatan itu bahwa pihaknya akan memverifikasi bahwa dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki kedua belah pihak adalah sah.
Menurutnya, “Jika lahan tersebut telah dibebaskan, harus ada bukti pembayaran dan surat keterangan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibayar serta pihak penerimanya. Dari warga juga, kami ingin melihat bukti kepemilikan seperti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan informasi tentang kapan lahan tersebut dikuasai.”
Perwakilan PT KIN yang hadir di RDPU mengatakan bahwa pihak desa telah menangani masalah ini sebelumnya. Namun, karena masih ada ketidakjelasan, pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari inspeksi lapangan dan untuk memberikan klarifikasi tentang status lahan.
Eddy menyatakan komitmen DPRD Kutim untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Eddy menyatakan, “Kami akan melakukan verifikasi lapangan dan memastikan semua dokumen yang dimiliki PT KIN dan warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut.”
Selanjutnya, DPRD Kutim akan melakukan inspeksi darurat (Sidak) ke lokasi sengketa dalam waktu dekat. Tujuan dari sidak ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen kepemilikan dan status lahan tersebut asli dan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru