Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Serikat Buruh Desak Peninjauan Ulang UU Cipta Kerja, Sayyid Anjas Mengaku Siap Mengadu ke Pusat

06 May 2024 04:00:56555 Dibaca
No Photo

Sangatta - Pada peringatan Hari Buruh Internasional, serikat buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan FPPK SBSI, menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kutim dengan membawa tujuh tuntutan utama.


Salah satu tuntutan utama mereka adalah peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang dianggap memiliki dampak yang merugikan bagi buruh.


Selain itu, mereka juga menolak kenaikan pajak nasional, meminta percepatan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketenagakerjaan, memprioritaskan tenaga kerja lokal, mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat hukum adat, menghapuskan pengetab liar di SPBU, serta mendesak Pemkab Kutim untuk menetapkan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.


Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas, menyambut kedatangan massa pengunjuk rasa dan menegaskan bahwa aspirasi mereka harus diakomodir dan diperjuangkan.


“Kita siap untuk menyuarakan aspirasi tersebut ke tingkat pusat, termasuk kepada DPR RI, yang merupakan lembaga yang mencetuskan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkapnya.


Anjas juga mengakui bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap rumit, namun dia bersedia untuk menyuarakan perubahan tersebut ke tingkat pusat, sebagai bentuk tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh.


“Jadi unjuk rasa ini tidak hanya menjadi wujud perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan, tetapi juga menjadi momentum bagi perjuangan serikat buruh untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya,” pungkasnya.ADV