Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Sertifikat Tanah untuk Warga Teluk Pandan dan Martadinata, Langkah Awal Menuju Kepastian Hak Lahan

14 Nov 2025 03:00:51324 Dibaca
No Photo

Kutai Timur – Di bawah langit Teluk Pandan yang teduh dan menenangkan, puluhan warga terlihat tersenyum bahagia sambil menggenggam lembar sertifikat tanah yang baru mereka terima. Bagi mereka, sertifikat itu bukan sekadar selembar dokumen, melainkan simbol kepastian hukum dan keadilan yang selama ini sangat dinantikan.


Setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan terkait status kepemilikan lahan, program retribusi tanah tahun 2024 akhirnya memberikan titik terang bagi masyarakat di dua wilayah pesisir tersebut. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menegaskan hak atas tanah masyarakat mulai membuahkan hasil.


Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim. “Waktu itu pemerintah berikan kepada 83 orang sertifikat tanah program retribusi tanah tahun 2024 terhadap masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan dan di Desa Martadinata,” ujarnya, menegaskan jumlah penerima sertifikat yang mendapat manfaat langsung dari program ini.


Roma menjelaskan bahwa inisiatif program sepenuhnya berasal dari BPN Kutim, sementara pihaknya hadir untuk memastikan proses pelaksanaan berjalan lancar, sinergis, dan terarah. “Itu program dari BPN Kutim, kami hadir di situ sebagai pendamping, karena Dinas Transmigrasi tidak memiliki kewenangan seperti itu,” katanya, menegaskan peran pengawasan dan pendampingan yang dijalankan oleh dinasnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan program semacam ini membutuhkan dialog lintas sektor sebelum pelaksanaannya. “Sehingga harus ada FGD terlebih dahulu untuk turut bersinergi,” jelas Roma, menandakan pentingnya pertemuan koordinatif dan komunikasi yang baik antara semua pihak terkait.


Program sertifikasi tanah ini diharapkan tidak hanya menjadi bukti kepemilikan sah bagi warga, tetapi juga menjadi dasar yang kuat untuk memperkuat hak atas tanah sekaligus mendorong pengembangan ekonomi di wilayah Teluk Pandan dan Desa Martadinata. Dari selembar sertifikat, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tumbuh semakin kuat, membawa harapan baru untuk masa depan yang lebih pasti dan terjamin (SH/ADV).