Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, menyoroti kesulitan yang dihadapi daerah perbatasan dengan kawasan hijau Kaltim Prima Coal (KPC) dalam mendapatkan pasokan air dan listrik.
Konflik batasan wilayah antara daerah tersebut dengan KPC telah menjadi penghambat utama dalam upaya penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik.
“KPC enggan memberikan bantuan karena dianggap sebagai bantuan ilegal dalam konteks sengketa yang berjalan,” jelas Sayid Anjas.
Beberapa kawasan seperti Kampung Makassar di daerah Telaga Batu Arang, Kabo, dan Bukit Kahyangan Batu Putih, yang sedang dalam proses pembebasan oleh KPC, belum terjangkau oleh pasokan listrik.
Meskipun alternatif menggunakan tenaga surya telah diusulkan, namun belum mampu memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga yang lebih luas.
“Saat ini, solusi terbaik mungkin datang dari PLN dengan menggunakan energi tenaga surya untuk lampu. Namun, masyarakat setempat juga membutuhkan perangkat elektronik yang lebih besar seperti kulkas dan mesin cuci, yang belum terpenuhi,” tambah Anjas.
Lebih lanjut ia menuturkan konflik batasan wilayah antara daerah dan perusahaan konservasi telah berdampak pada akses kebutuhan masyarakat, yakni air bersih dan listrik.
“Menyelesaikan sengketa batasan antara beberapa daerah dengan KPC menjadi kunci untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru