Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Usulan Raperda Karhutla di DPRD Kutim, Fokus pada Fasilitas Pemadam Kebakaran dan Kompensasi Korban

24 Jul 2024 06:00:22460 Dibaca
No Photo

Sangatta - Dalam upaya mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering melanda Kutai Timur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Karhutla diusulkan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur.


Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi ST, mengungkapkan urgensi pembentukan aturan ini mengingat tingginya frekuensi kebakaran lahan di daerah tersebut.


“Memang harus ada yang mengatur itu karena penanganannya juga masih kurang, terutama untuk tenaga teknis dari BPBD. Oleh karena itu, perlu juga ada peran serta dari masyarakat atas kesadaran itu,” ujar Jimmi.


Selain itu, Jimmi menyoroti bahwa fasilitas pemadam kebakaran di Kutai Timur masih belum memadai untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses.


“Berkaca dari kejadian-kejadian yang lalu, Damkar kita itu masih belum cukup mampu memasukkan alat pemadam melewati medan-medan sulit. Jadi, semoga pemerintah lebih memfasilitasi pengadaan alat yang lebih bagus dan berkualitas, seperti penyediaan selang yang panjang,” ungkapnya.


Jimmi juga menambahkan bahwa penyediaan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai bisa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dan didukung oleh anggaran pemerintah.


“Penyediaan fasilitas itupun juga nanti bisa saja lewat pokir dewan sendiri, dan untuk anggaran, berapapun nominalnya itu semua dari pemerintah,” pungkasnya.


Lebih lanjut, Jimmi berpendapat bahwa Raperda ini akan efektif dan efisien, terutama jika mencakup pembahasan mengenai ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak kebakaran lahan.


Ia menekankan pentingnya kompensasi bagi korban untuk membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah musibah.


“Ini bisa efektif pada pelaksanaannya nantinya. Misalnya, mereka yang terdampak bisa mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk bagaimana bisa menjalani keberlangsungan hidup di tengah-tengah musibah yang terjadi. Apalagi, musibah semacam ini tidak ada bedanya dari kebakaran rumah tinggal, misalnya,” tutur Jimmi.


Dengan diusulkannya Raperda ini, DPRD Kutai Timur berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.


Diharapkan, aturan yang jelas dan tegas ini dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.


Sidang Paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam pembentukan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam menangani masalah Karhutla di Kutai Timur.


“Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan mampu mengurangi dampak negatif kebakaran hutan dan lahan serta memberikan solusi yang nyata bagi masyarakat yang terdampak,” tandasnya.ADV