Sangatta - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menjelaskan kepada publik bahwa DPRD tidak memiliki visi misi individual, namun memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang terbaru, DPRD adalah bagian dari sistem pemerintahan daerah yang bertugas mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan menjadi landasan bagi pembangunan daerah.
“Jadi, dalam kampanye saya ditanya masyarakat apa visi misi dan program saya, saya jelaskan bahwa DPRD tidak memiliki visi misi dan program individual. Sebab, yang memiliki visi misi dan program pembangunan daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Yan.
Yan menegaskan bahwa peran DPRD sangat strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menerjemahkannya menjadi program-program konkret.
Melalui kegiatan reses dan berbagai mekanisme lainnya, DPRD turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan kebutuhan dan usulan mereka. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan antara DPRD dan masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Usulan-usulan dari masyarakat inilah yang kemudian menjadi program kerja DPRD. Kami perjuangkan aspirasi rakyat tersebut melalui berbagai jalur, termasuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Yan.
Ia juga menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa visi misi Bupati dan Wakil Bupati dapat terwujud melalui pengawasan dan legislasi yang efektif. Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur.
“Dukungan DPRD terhadap visi misi Bupati dan Wakil Bupati adalah wujud komitmen untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Kutai Timur,” tutupnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru