Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, memberikan pandangannya terkait Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur Pencegahan serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Dalam wawancaranya, Agusriansyah menekankan bahwa setiap Perda yang dibuat memiliki tujuan yang jelas untuk menyelesaikan berbagai persoalan publik.
“Sebagaimana diketahui, mengambil sebuah kebijakan, apakah dari sisi legislasi, pastinya melalui analisis persoalan publik,” tuturnya.
Agusriansyah menjelaskan bahwa proses pembuatan Perda selalu didasarkan pada analisis mendalam terhadap masalah yang ada di masyarakat.
Ia mencontohkan Perda tentang ketenagakerjaan sebagai ilustrasi. Perda tersebut, menurut Agusriansyah, lahir dari kebutuhan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh tenaga kerja.
Demikian pula dengan Perda baru tentang pencegahan kebakaran dan ketertiban umum yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah terkait.
“Jadi saya bersepakat dalam sisi bahwa ini harus ditegakkan, tentunya dalam teknis yang membidangi apakah Satpol PP, OPD, maupun pihak terkait yang diamanahkan dalam Perda itu untuk dijalankan,” tambahnya.
Agusriansyah menegaskan pentingnya penegakan Perda oleh satuan dan instansi terkait agar tujuan dari peraturan tersebut dapat tercapai dengan efektif.
Dengan banyaknya Perda yang sudah dibuat, Agusriansyah berharap agar implementasinya di lapangan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Hanya dengan demikian, berbagai persoalan publik yang menjadi dasar pembuatan Perda bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru