Sangatta – Undangan rapat koordinasi khusus dilingkungan Sekretariat BPKAD Kutim bernomor B-800.1.5.3/0971-BPKAD.SEK tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Sekretaris BPKAD (AS), berlangsung diruang rapat Ulin Sekretariat BPKAD Kutim, yang berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 10.00 (untuk bagian Umum dan Kepegawaian); pukul 10.00 s.d. 11.00 (untuk Bagian Sekretariat(Perencanaan dan Program); pukul 11.00 s.d. 12.00 (untuk bagian Sekretariat (keuangan).
Dari sumber internal BPKAD Kutim yang tidak ingin namanya disebut, mengakatan : “... rapat tersebut dipimpin oleh langsung oleh Sekretaris BPKAD Kutim (AS), dalam rapat tersebut, AS mewajibkan pemotongan sebesar 10% dari setiap pencairan dana kegiatan dilingkungan sekretariat, baik LS (Belanja Langsung) maupun SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), dengan dalih untuk mensuport Kaban (Red : Kepala BPKAD Kutim saat itu Ade Achmad Yulkafilah). meski SPPD yang nilainya tidak seberapa itu, ketika ditransfer langsung ke rekening penerima, harus ditarik juga 10%, kemudian disetorkan melalui koordinator yang ditunjuk AS…” ”... koordinator dibagian umum Sdr. EH; koordinator di bidang Program Sdr. R; dibagian keuangan Sdr. Y; kemudian setelah disatukan uang-uang dari para koordinator tersebut, baru diserahkan kepada orang kepercayaan AS, bernama TM…” kata staff internal tersebut, dengan nada kesal.
Ditambahkannya : “... Rapat yang berlangsung diruang ulin, pada Kamis 23/04/2026 berlangsung agak kaku, AS setiap berbicara selalu memalingkan moncong microphone (red : agar tidak terdengar sampai keluar ruangan) mengatakan bahwa pemotongan tersebut untuk membantu Pimpinan, dalam hal ini Kaban..”
Bisik-bisik bernada kesal dikalangan orang dalam BPKAD Kutim ini menyeruak dan sudah menjadi rahasia umum, beredar dari mulut ke mulut “... dalam kondisi rasionalisasi anggaran seperti ini, SPPD yang nilainya tidak seberapa, masih dipotong juga..” ujar mereka kesal namun tidak berani membantah.
“...mudahan informasi ini sampai ketelingan pak Bupati, kasihan kami-kami ini kalau praktik sunat-menyunat seperti ini tidak segera ditindak..” harap mereka.
“... apalagi saat ini AS telah ditunjuk sebagai Plt. Kepala BPKAD Kutim, pasca mutasinya Ade Achmad Yulkafilah dari Kepala BPKAD menjadi Kepala Disperindag, kami khawatir praktik ini akan semakin menggila..” keluh mereka.
Praktik sunat-menyunat dilingkungan BPKAD Kutim ini, diduga sudah dilakukan sejak lama, hal tersebut pernah terungkap dari proses penanganan perkara dugaan korupsi temuan BPK-RI, terkait Honorarium BPKAD dan Setda Kutim TA. 2022 yang berproses di Kejati Kaltim.
semakin miris, jika menengok realitas dapur para Pegawai saat ini, dimana TPP yang sudah semakin minim, masih dipotong Zakat Basnas secara rutin, dipaksa pula untuk menarik tunai hak SPPD yang telah ditransfer kerekening pribadi, hanya untuk diserahkan kepada AS, dengan dalih mendukung operasional pimpinan (Red : Kepala BPKAD saat itu).
Sebagaimana keluhan para pegawai, mustahil praktik seperti ini bisa dihentikan, jika Bupati Kutim tidak berinisiatif untuk turun tangan, mengingat saat ini AS sudah menjadi orang nomor satu dilingkungan BPKAD Kutim, yang nota bene sebagai pengendali Kas daerah, yang mengontrol penuh sirkulasi anggaran Kabupaten Kutim.
Dalam rangka berita yang berimbang dan netral (Cover both side) kepada AS, awak media ini telah melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan, melalui pesan dan sambungan suara Whatsapp Nomor WA : 0812 5862 xxx dan kepada Ade Achmad Yulkafilah Nomor WA : 0811 587 xxx, namun sampai berita ini diturunkan, SA maupun Ade Achmad Yulkafilah tidak samasekali memberikan respons. Namun meskipun demikian, media ini tetap memberikan ruang kepada SA maupun Ade Achmad Yulkafilah apabila kemudian ingin menyampaikan tanggapan dan klarifikasi.
Ridwan
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru