Share ke media
Hukum

KTP Pertanyakan Status Penanganan Perkara Dugaan Tipikor Disparekraf Kab. Kukar TA. 2023, Kajari Kukar : “Dalam Proses Penyidikan Dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor”

25 Jun 2026 06:00:22581 Dibaca
No Photo
Kiri : Tengku Firdaus, S.H., M.H., (Kajari Kukar) Kanan : Acmad Ridwan (Caretaker Koordinator Pertama KTP Kukar)

 Tenggarong -  Komite Transparansi Pembangunan, Komisariat Kutai Kartanegara (KTP Kukar) melalui surat No. 006/KTP-Kukar/Klarifikasi/06/2026 tanggal 08 Juni 2026 secara resmi mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Kartanegara (Disparekraf Kukar) Tahun Anggaran 2023.

Kejari Kukar, dengan surat No. B-1578/O.4.12/Fs.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 Perihal : Informasi Perkembangan Penangan Perkara, yang ditanda tangani secara elekronik oleh Tengku Firdaus, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, sebagai balasan dari surat KTP Kukar No. 006/KTP-Kukar/Klarifikasi/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, menyampaikan bahwa “... penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Kartanegara (Disparekraf Kukar) Tahun Anggaran 2023, hingga saat ini masih dalam proses Penyidikan dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor.”

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Di Disparekraf Kukar, Tinggal Menunggu Audit Kerugian Negara

Achmad Ridwan, selaku Caretaker Koordinator Pertama KTP Kukar membenarkan bahwa pihaknya ada melayangkan surat resmi kepada Kejari Kukar, terkait perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Kartanegara (Disparekraf Kukar) Tahun Anggaran 2023. Ridwan, (begitu dia biasa dipanggil) mengaku surat tersebut terpaksa kami layangkan karena penangan perkara tersebut terkesan “tenggelam dan mandeg”.

Selain itu Ridwan juga mengaku telah mengirim surat kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas Kejagung) di Jakarta dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejagung, Kajati Kaltim, Asisten pengawasan Kejati Kaltim dan Aspidsus Kejati Kaltim, melaui surat No. 007/KTP-Kukar/Lapdu/06/2026 tanggal 17 Juni 2026, yang pada pokoknya meminta agar dilakukan supervisi dan jika perlu menarik penangan perkara tersebut ke Kejati Kaltim, hal tersebut dirasa perlu, mengingat adanya dugaan hambatan dan tekanan physikologis yang kuat pada penyidik Kejari Kukar yang menangani perkara tersebut, atmosfir tersebut dirasa kuat dengan lambannya proses yang sudah cukup lama, sudah terjadi pergantian 3 Kajari Kukar namun perkara tersebut tidak kunjung tuntas malah tersesan mandeg, apalagi jika dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Pejabat Utama Pemkab Kukar dan Anggota DPRD Kukar dari salah satu Partai Besar.

‘... benar, KTP Kukar secara resmi ada melayangkan surat kepada Kajari Kukar, terkait perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Kartanegara (Disparekraf Kukar) Tahun Anggaran 2023. Yang menurut hemat kami sudah cukup lama dan akhir-akhir ini terkesan mandeg, dan beredar isu kurang sedap yang melatar-belakangi mandegnya proses penanganan perkara tersebut. Selain itu, kami juga sudah bersurat kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas Kejagung) di Jakarta dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejagung, Kajati Kaltim, Asisten pengawasan Kejati Kaltim dan Aspidsus Kejati Kaltim, yang pada pokoknya meminta agar dilakukan supervisi dan jika perlu menarik penangan perkara tersebut ke Kejati Kaltim, hal tersebut dirasa perlu, mengingat adanya dugaan hambatan dan tekanan physikologis yang kuat pada penyidik Kejari Kukar yang menangani perkara tersebut, atmosfir tersebut dirasa kuat dengan lambanya proses yang sudah cukup lama, sudah terjadi pergantian 3 Kajari Kukar namun perkara tersebut tidak kunjung tuntas malah tersesan mandeg, apalagi jika dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Pejabat Utama Pemkab Kukar dan Anggota DPRD Kukar dari salah satu Partai Besar….” ujar Ridwan sambil memperlihatkan arsip surat No. 006/KTP-Kukar/Klarifikasi/06/2026 tanggal 08 Juni 2026 dan surat No. 007/KTP-Kukar/Lapdu/06/2026 tanggal 17 Juni 2026, dan Surat Kejari Kukar No. B-1578/O.4.12/Fs.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 Perihal : Informasi Perkembangan Penangan Perkara, yang ditanda tangani secara elekronik oleh Tengku Firdaus, S.H., M.H., kepada awak media ini, kamis 25/06/2026 di Tenggarong.

“.... KTP berkomitmen untuk sekeras-kerasnya mendorong penuntasan perkara tersebut dan untuk difahami bahwa kami tidak ada tendensi politik apapun terkait perkara tersebut, semata-mata demi tegaknya keadilan, transparansi publik dan azas Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai bagian dari misi perjuangan organisasi KTP..” pungkas Ridwan.

dr//