Share ke media
Hukum

Sebagai pelapor, KTP minta penjelasan resmi kepada Kejati Kaltim, Terkait penghentian proses penangan perkara Dugaan Tipikor dan TPPU Honorarium Non ASN dilingkungan Disdikbud Kukar

07 Aug 2026 03:00:25383 Dibaca
No Photo
ilustrasi gambar : Kaltim Today 6 Juli 2026

Samarinda – Komite Transparansi Pembangunan (KTP) telah melayangkan surat nomor : 113/KTP-Lapdu/08/2026 tanggal 5 Agustus 2026 perihal : Mohon informasi perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tipikor dan TPPU Honorarium Non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara TA. 2020 s.d. 2025. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).


Pada pokoknya KTP selaku pelapor meminta informasi dan penjelasan resmi dari Kejati Kaltim terkait penanganan perkara Dugaan Tipikor dan TPPU Honorarium Non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara TA. 2020 s.d. 2025. yang tengah ditangani oleh jajaran penyidik pidsus yang sudah berstatus penyidikan namun seperti informasi yang sudah beredar luas dimasyarakat, bahwa pihak penyidik Kejati Kaltim tiba-tiba menghentikan proses penyidikan dan justru kasusnya saat ini berproses di Polres Kukar.


Denny Ruslan selaku Administratur Utama, KTP Pusat membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada Kajati Kaltim c.q. Aspidsus yang pada pokoknya selaku Pelapor meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara Dugaan Tipikor dan TPPU Honorarium Non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara TA. 2020 s.d. 2025. Yang prosesnya dihentikan, karena adanya instansi penegak hukum lain, dalam hal ini Polres Kukar yang juga melakukan proses penangan perkara dengan objek dan sasaran yang sama.


“... benar KTP telah bersurat secara resmi kepada Kejati Kaltim, dimana kami selaku pelapor meminta penjelasan terkait penangan perkara Dugaan Tipikor dan TPPU Honorarium Non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara TA. 2020 s.d. 2025. Yang ditangani oleh jajaran penyidik Pidsus Kejati Kaltim, yang telah beredar informasinya bahwa proses penanganan perkaranya telah dihentikan, karena adanya instansi penegak hukum lain, dalam hal ini Polres Kukar yang juga melakukan proses penanganan perkara dengan objek dan sasaran yang sama… “ ujar Denny Ruslan.


“...kami memahami sepenuhnya bahwa benar berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI dan KPK RI masing-masing No : KEP-049/A/J.A/03/2012, No : B/23/III/2012, dan No : Spj-39/01/03/2012 Tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 ayat (1) berbunyi : “Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK” ..” namun selaku pelapor kami perlu mendapatkan informasi resmi dan valid bukan dari informasi yang beredar dimedia saja, apa alasan hukum yang mendasari penghentian proses tersebut di Kejati Kaltim, mengapa bukan justru Proses di Polres Kukar yang harus dihentikan? ...” kami khawatir tarik-menarik penangan perkara tersebut memuat agenda tersembunyi “untuk menyelamatkan otak/aktor utama penikmat uang haram” tersebut, yang nantinya hanya oknum kelas bawah saja yang dimintai pertanggung-jawaban hukum…” tambah Denny, panggilan akrab Denny Ruslan, pria berambut perak itu.


Sampai berita ini dipublis, pihak KTP mesih belum mendapat jawaban resmi dari pihak Kejati Kaltim. 

“... kita tunggu saja jawaban resmi dari pihak Kejati Kaltim, kan surat tersebut baru saja kami layangkan (red : rabu, 05/08/2026), kita tunggu saja, nanti kalau sudah ada jawaban, akan kami sampaikan kekawan-kawan wartawan..” pungkas Denny kepada awak media ini, kamis 06/08/2026 melalui sambungan whatsapp.