Sangatta -Â Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan-persoalan publik.
Ia menyatakan bahwa tujuan utama Perda adalah mengatasi masalah-masalah seperti ketenagakerjaan, dan bahwa implementasi Perda harus ditegakkan secara sungguh-sungguh oleh SKPD atau OPD terkait.
“Yang harus dilakukan adalah menjewantahkan dan menjalankan Perda, karena Perda dibuat dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan seperti Perda, analisis terhadap persoalan-persoalan publik menjadi hal yang sangat penting.
“Sebuah kebijakan, termasuk dalam sisi legislasi seperti Perda, haruslah didasarkan pada analisis mendalam terhadap persoalan publik yang ada. Misalnya, dalam konteks ketenagakerjaan, Perda tersebut merupakan respons terhadap masalah ketenagakerjaan yang mungkin ada di daerah,” jelas Agusriansyah.
Politikus AKB itu juga menekankan bahwa proses pembuatan Perda telah melalui tahapan yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku.
“Perda tidak dibuat begitu saja, melainkan melalui proses yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya sepakat bahwa implementasi Perda harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menekankan bahwa penegakan dan pelaksanaan Perda menjadi tanggung jawab dari Satpol PP atau pihak terkait yang telah diamanahkan untuk melaksanakan Perda tersebut.
“SKPD atau OPD teknis yang membidangi, seperti Satpol PP, memiliki peran penting dalam menjalankan Perda sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru