Sangatta - Arang Jau, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, menyoroti pentingnya kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi kebakaran, yang harus didukung oleh sarana dan prasarana yang layak.
Menurutnya, sumber daya manusia yang terlatih dan perlindungan hukum yang jelas merupakan hal yang krusial dalam upaya penanggulangan kebakaran.
Arang Jau merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 yang mengatur standar teknis pelayanan dasar pada sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota, serta standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran daerah.
“Maka dari itu, peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Begitu juga dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran, harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terukur,” ujarnya.
Dengan memastikan adanya sarana dan prasarana yang memadai, serta sumber daya manusia yang terlatih, pemerintah daerah dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menanggulangi kebakaran.
“Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya kebakaran di Kutai Timur,” tutupnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru