Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Asuransi Gagal Panen Disiapkan sebagai Insentif bagi Petani yang Pertahankan Lahan Pangan

23 Sep 2026 02:00:14302 Dibaca
No Photo

Kutai Timur – Upaya menjaga keberadaan lahan pangan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur mulai dihubungkan dengan program asuransi gagal panen. Melalui skema tersebut, petani yang tergabung dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diarahkan mendapatkan manfaat perlindungan sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan usaha tani.


Program asuransi tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantu petani menghadapi risiko kegagalan produksi. Pemerintah daerah juga menempatkannya sebagai bentuk penghargaan kepada petani yang bersedia mempertahankan lahannya untuk mendukung ketersediaan lahan pangan secara berkelanjutan.


Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur tengah menyiapkan skema perlindungan tersebut untuk lahan padi sawah. Program diharapkan dapat terus berjalan sehingga manfaat asuransi tidak hanya dirasakan dalam satu periode tanam.


Kepala Bidang DTPHP Kabupaten Kutai Timur Dessy Wahyu Fitria mengatakan, asuransi gagal panen menjadi salah satu program unggulan pemerintah daerah sekaligus bentuk penghargaan bagi petani yang masuk dalam skema LP2B.


“Asuransi ini selain program unggulan Pak Bupati juga merupakan reward bagi petani-petani yang memang akan kita siapkan untuk di LP2B lahan pangan berkelanjutan,” kata Dessy di Kantor DTPHP Kutai Timur, Rabu (23/9/2026).


Menurutnya, keberadaan perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan dorongan kepada petani untuk terus mengusahakan lahan pertaniannya. Di sisi lain, petani yang mempertahankan lahannya sebagai bagian dari kawasan pangan berkelanjutan juga mendapatkan manfaat dari program yang disiapkan pemerintah.


“Harapannya dengan adanya asuransi gagal panen ini, petani-petani di Kutai Timur bisa lebih semangat lagi melakukan budidaya tanaman pangan,” ujarnya.


Untuk saat ini, program perlindungan diarahkan khusus kepada lahan padi sawah. DTPHP berharap pelaksanaannya dapat berlanjut sehingga petani tidak hanya memperoleh perlindungan pada satu musim tanam, tetapi dapat mengakses skema tersebut secara berkesinambungan.


“Kita menyiapkan asuransi untuk lahan padi sawah, nantinya kita harapkan asuransi ini tetap berkelanjutan,” tuturnya.


Konsep keberlanjutan tersebut nantinya diarahkan dengan menyesuaikan pemberian asuransi terhadap jadwal tanam petani. Dengan demikian, perlindungan dapat diberikan kembali pada setiap periode tanam selama petani dan lahannya memenuhi ketentuan program.


“Harapannya kita bisa memberikan asuransi ini setiap jadwal tanam,” jelasnya.


Skema tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghubungkan perlindungan lahan dengan keberlangsungan aktivitas produksi. Petani tidak hanya didorong untuk mempertahankan lahan dalam kawasan pangan berkelanjutan, tetapi juga memperoleh dukungan ketika menghadapi risiko yang dapat mengganggu hasil budidaya.


DTPHP juga menyiapkan sosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat untuk menjelaskan keberadaan serta mekanisme program. Sosialisasi diperlukan agar petani mengetahui manfaat asuransi sekaligus memahami bagaimana cara mengakses perlindungan yang disediakan pemerintah.


Melalui pendekatan tersebut, perlindungan lahan pangan tidak hanya diposisikan sebagai upaya menjaga area pertanian dari perubahan pemanfaatan. Keterlibatan petani dalam mempertahankan lahan tersebut juga diarahkan memperoleh manfaat langsung melalui perlindungan usaha tani.


Dengan menggabungkan perlindungan lahan dan asuransi gagal panen, pemerintah daerah berharap petani tetap memiliki dorongan untuk mempertahankan kegiatan budidaya padi. Program tersebut selanjutnya diharapkan dapat berkembang dan diberikan mengikuti jadwal tanam, sehingga perlindungan terhadap petani dapat berlangsung secara berkelanjutan. (SH/ADV)

Terkini