Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Kutim Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.200 Hektare

14 Oct 2026 04:00:55303 Dibaca
No Photo

Kutai Timur - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan program asuransi pertanian untuk melindungi 1.200 hektare lahan dari risiko gagal panen. Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Tahapan program telah berjalan melalui penandatanganan sejumlah dokumen kerja sama. Data petani yang akan mengikuti program juga mulai diinput, sementara Peraturan Bupati sebagai salah satu dasar pelaksanaan masih dalam proses pembahasan.

“Yang terakomodir sementara ini 1.200 hektare. Satu periode tanam itu premi-nya Rp180 ribu. Apabila terjadi risiko gagal panen, uang pertanggungan yang dapatnya Rp6 juta,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Dyah Ratnaningrum.

Menurutnya, kerja sama dengan Jasindo telah memasuki beberapa tahapan. MOU telah dilakukan antara Bupati Kutim dan Jasindo, sedangkan PKS telah ditandatangani antara Dinas Ketahanan Pangan dan perusahaan asuransi tersebut.

Pada sisi regulasi, Perbup telah memasuki tahap finalisasi setelah dilakukan pembahasan bersama bagian hukum dan Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan berikutnya adalah pembahasan di tingkat provinsi.

Selain regulasi, petunjuk teknis program juga telah disiapkan. Dinas terkait mulai memasukkan data petani yang akan menjadi peserta sehingga pelaksanaan program dapat berjalan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

Ia menjelaskan, cakupan 1.200 hektare tersebut merupakan tahap awal. Apabila program berjalan, perluasan lahan pada tahun berikutnya dapat dilakukan melalui penambahan cakupan dalam PKS.

“Kalau ini nanti jalan dengan baik, tahun berikutnya tinggal nambah luasan, nambah anggaran. Yang penting meletakkan pondasinya,” katanya.

Menurutnya, asuransi pertanian diperlukan karena risiko setiap periode tanam berbeda. Risiko tersebut dapat berasal dari kekeringan akibat El Nino maupun persoalan yang muncul akibat curah hujan tinggi.

Perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga petani ketika menghadapi risiko dalam proses produksi. Dengan adanya skema asuransi, petani yang masuk dalam program memiliki perlindungan sesuai ketentuan ketika terjadi risiko gagal panen.

Program tersebut diharapkan menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap petani ketika menghadapi risiko gagal panen serta mendukung keberlanjutan kegiatan pertanian di Kutim. (ADV/IR)

Terkini