Share ke media
Opini Publik

KTP Minta Pemkab Kukar Tidak Menyebar Berita Bohong

11 Apr 2025 01:00:011611 Dibaca
No Photo
photo : Tangkapan layar situs resmi pemkab. Kukar terkait Riwayat Pendidikan H. Rendi Solihin, Wakil Bupati Kukar

Tenggarong - Komite Transparansi Pembangunan (KTP) melalui surat bernomor 002/Konfirmasi//KTP-Kukar/4/2025 tertanggal 8/4/2025 yang ditujukan kepada Sekda Kukar c/q. Bangian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan (Bag.Prokom) secara resmi meminta konfirmasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak Pemkab. Kukar untuk segera menjelaskan atas informasi terkait https://prokom.kukarkab.go.id/index.php/profil-wakil-bupati. dimana pada Riwayat Pendidikan Wakil Bupati Kukar, dinyatakan pada Profil : B. bahwa jenjang Pendidikan Wakil Bupati H. Rendi Solihin adalah : 1) SDN 031 Samboja Kutai Kartanegara Kaltim 1998; 2) SMP Patria Dharma III, 2003; 3) SMPN 5, Balikpapan 2006; 4) Dipl. PART I Monash College, 2008; 5) Dipl. PART II Monash College, 2009; 6) Buchalor Degree Banking & Finance, 2010.; Bahwa kemudian pada Riwayat Pendidikan H. Rendi Solihin pada situs tersebut, tidak mecantumkan Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, dimana berdasarkan Ijazah yang dikeluarkan di Balikpapan, 7 Juni 2018 yang sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Yang menjadi aneh dalam situs tersebut adalah, Tanpa memiliki ijazah setara SLTA/SMA Sdr. H. Rendi Solihin disebutkan memiliki Riwayat Pendidikan Dipl. PART I Monash College, 2008; Dipl. PART II Monash College, 2009; Buchalor Degree Banking & Finance, 2010; (semuanya di Australia) padahal sebagaimana kita ketahui bahwa Ijazah kesetaraan Paket C atas nama H. Rendi Solihin tersebut baru diterbitkan pada 7 Juni 2018, sehingga patut diduga informasi Riwayat Pendidikan H. Rendi Solihin pada situs resmi Pemkab. Kukar yang terbit sejak 2 tahun lalu tersebut penuh dengan rekayasa dan kebohongan publik yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jelas melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

“…. ya benar kami telah melayangkan surat resmi, kemarin, selasa 08/04/2025 kepada Pemkab. Kukar yang pada intinya agar segera melakukan koreksi terhadap informasi yang ada pada situs resmi Pemkab. Kukar tersebut, sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena kami menduga ada upaya penyebaran informasi “bohong” yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jelas melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Kemudian kami tegaskan bahwa apabila dalam penyiaran informasi tersebut ternyata terdapat mens-rea baik oleh individu maupun institusi, untuk kepentingan tertentu, kami akan memintakan pertanggung jawaban secara hukum sebagaimana mestinya…” ujar Achmad Ridwan, Caretaker KTP Komisariat Kukar melalui sambungan whatsapp kepada wartawan media ini kemarin kamis, 10/04/2025.

Sampai berita ini diturunkan, media ini telah berusaha untuk meminta konfirmasi terkait hal tersebut kepada jajaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kab. Kukar yang mengelola situs Pemkab. Kukar tersebut, namun tidak mendapat jawaban

*dr//*