Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Bupati Dorong Tindak Lanjut Legalitas Aset Milik Pemkab

01 Oct 2026 07:00:57302 Dibaca
No Photo

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendorong percepatan penyelesaian administrasi legalitas Gedung Ekspo setelah perkara terkait aset tersebut diputus di pengadilan.


Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan putusan pengadilan telah memberikan kepastian mengenai perkara Gedung Ekspo, sehingga pemerintah daerah kini perlu memastikan tahapan administrasi berikutnya berjalan sesuai ketentuan.


“Secara hukum, persoalan Gedung Ekspo sudah jelas karena pemerintah memenangkan perkara di pengadilan,” kata Ardiansyah dalam rapat di Sangatta, beberapa hari lalu.


Menurut dia, hal yang masih perlu dipastikan ialah apakah pihak terkait akan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Kepastian mengenai langkah hukum itu dinilai penting sebelum pemerintah melanjutkan proses administrasi aset ke tahap berikutnya.


Ardiansyah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) dan bagian hukum, untuk memastikan tindak lanjut perkara tersebut.


Koordinasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah setelah putusan pengadilan. Jika tidak terdapat upaya banding, proses administrasi aset dapat segera dilanjutkan.


Bupati juga meminta agar dokumen dan status hukum Gedung Ekspo segera ditindaklanjuti kepada Kantor Pertanahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aset daerah memiliki dokumen legalitas yang jelas.


“Kalau tidak ada banding, segera lanjutkan prosesnya ke Kantor Pertanahan agar Gedung Ekspo mendapatkan legalitas yang jelas,” ujar Ardiansyah. (YS/ADV)



Terkini