Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta pemerintah daerah memetakan fasilitas publik yang belum memiliki legalitas secara jelas.
Inventarisasi tersebut mencakup gedung sekolah, puskesmas, kantor desa, hingga kantor kecamatan yang masih berpotensi menghadapi persoalan administrasi maupun kepemilikan.
Ardiansyah mengatakan data yang lengkap diperlukan untuk mengetahui fasilitas pemerintah mana saja yang masih bermasalah.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah mencegah persoalan aset muncul ketika fasilitas publik telah digunakan masyarakat dalam waktu lama.
“Saya minta data sekolah, puskesmas, kantor desa, dan kantor camat yang legalitasnya masih bermasalah segera dihimpun,” kata Ardiansyah dalam agenda pembahasan penataan aset daerah, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, persoalan legalitas fasilitas publik perlu mendapat perhatian karena aset tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memastikan status lahan dan bangunan yang digunakan untuk menjalankan pelayanan publik memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ardiansyah mencontohkan adanya informasi mengenai gedung sekolah yang pernah menghadapi gugatan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah memiliki data lengkap mengenai status aset sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.
Ia meminta informasi mengenai fasilitas yang belum memiliki legalitas disampaikan dari wilayah masing-masing. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pemerintah untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai kondisi setiap aset.
Menurut Ardiansyah, pendataan tidak cukup dilakukan pada satu jenis fasilitas saja. Sekolah, puskesmas, kantor desa, dan kantor kecamatan perlu diperiksa secara menyeluruh agar pemerintah memiliki gambaran mengenai kondisi legalitas aset fasilitas publik di daerah.
Langkah itu juga diarahkan untuk memperkuat administrasi aset pemerintah sekaligus memberikan kepastian terhadap fasilitas yang selama ini digunakan masyarakat.
“Kita perlu mengetahui sejak awal fasilitas publik mana yang legalitasnya belum selesai agar persoalannya bisa segera ditangani,” ujar Ardiansyah. (YS/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru