Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat proses legalisasi ratusan bidang aset lahan dan tanah milik pemerintah daerah.
Dari total 843 bidang yang telah terdata, baru 99 bidang dinyatakan selesai atau clear, sedangkan 744 bidang lainnya masih perlu dituntaskan legalitasnya.
Ardiansyah menilai jumlah bidang yang belum selesai tersebut perlu segera ditangani agar penataan aset pemerintah daerah tidak berjalan terlalu lama.
Karena itu, ia meminta OPD terkait tidak hanya menunggu penyelesaian secara bertahap, tetapi mendorong proses legalisasi semaksimal mungkin.
“Kalau bisa, 744 bidang yang belum selesai itu dituntaskan sekaligus dan jangan sampai penyelesaiannya berlarut-larut,” kata Ardiansyah dalam agenda pembahasan penataan aset daerah, beberapa hari lalu.
Menurut dia, percepatan legalisasi harus diawali dengan kelengkapan data aset yang dimiliki masing-masing OPD. Data tersebut menjadi dasar untuk memastikan lahan atau tanah milik pemerintah dapat segera diproses menuju kepastian legalitas.
Ardiansyah juga meminta OPD menyampaikan data aset lahan dan tanah yang berada dalam pengelolaannya. Setelah data dihimpun, proses pendaftaran dan pengurusan legalitas dapat dilakukan secara lebih terarah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim memperkuat penataan aset daerah. Kejelasan legalitas diperlukan agar status kepemilikan pemerintah terhadap lahan dan tanah yang telah tercatat dapat memiliki dasar administrasi yang lebih kuat.
Bupati menekankan agar target penyelesaian tidak dibatasi pada jumlah tertentu setiap tahun apabila seluruh proses memungkinkan untuk dipercepat. Menurutnya, semakin cepat legalitas aset diselesaikan, semakin jelas pula status penguasaan pemerintah terhadap aset tersebut.
“Saya minta OPD segera menyerahkan data aset tanah dan lahan untuk didaftarkan serta diproses legalitasnya,” ujar Ardiansyah. (YS/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru