Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah hukum untuk memastikan status aset Puskesmas Sangatta Utara, menyusul adanya persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan fasilitas kesehatan tersebut.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah daerah memilih menempuh jalur hukum agar persoalan aset tidak berlarut dan memiliki kepastian penyelesaian.
“Legalitas Puskesmas Sangatta Utara sebenarnya sudah jelas karena lahan tersebut memiliki dokumen hibah yang lengkap,” kata Ardiansyah dalam rapat di Sangatta, beberapa hari lalu.
Menurut dia, proses hukum saat ini telah berjalan melalui pengadilan dan pemerintah daerah masih menunggu penetapan jadwal persidangan. Langkah tersebut ditempuh karena persoalan aset tidak cukup hanya dibiarkan tanpa penyelesaian, meskipun pemerintah memiliki dokumen sebagai dasar penguasaan lahan.
Ardiansyah menjelaskan Dinas Kesehatan telah mengambil inisiatif untuk menangani persoalan tersebut melalui jalur hukum. Pemerintah daerah berharap proses itu dapat memberikan kepastian terhadap status aset yang digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menilai keberadaan dokumen hibah menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertahankan aset yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Ardiansyah juga menyebut peningkatan nilai aset dapat menjadi salah satu faktor yang memunculkan persoalan kepemilikan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap aset memiliki dokumen yang jelas dan dapat ditelusuri.
Penyelesaian melalui jalur hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim menata administrasi aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
“Karena prosesnya sudah masuk pengadilan, sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ardiansyah. (YS/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru