Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Dinketapang Kutim Periksa Pangan Segar dari Formalin dan Pestisida

06 Oct 2026 08:00:49299 Dibaca
No Photo

Kutai Timur - Keamanan bahan pangan segar menjadi salah satu perhatian Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Dinketapang Kutim). Pemeriksaan dilakukan secara periodik melalui pengambilan sampel bahan pangan segar yang beredar di masyarakat.


Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Dyah Ratnaningrum, menjelaskan pemeriksaan tersebut berbeda dengan pengawasan makanan yang sudah matang. Kewenangan yang ditangani bidang keamanan pangan dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan bahan pangan segar.


“Secara periodik mereka mengambil sampel bahan pangan segarnya. Bukan yang sudah matang yang diambil,” kata Dyah.


Sampel yang diambil kemudian diperiksa menggunakan rapid test. Pemeriksaan awal tersebut digunakan untuk mengetahui apakah bahan pangan menunjukkan indikasi kandungan tertentu yang perlu ditindaklanjuti, antara lain formalin dan pestisida.


Menurut Dyah, hasil rapid test pada tahap awal menunjukkan hasil positif atau negatif. Apabila ditemukan hasil positif, pemeriksaan kemudian dilanjutkan melalui laboratorium yang terakreditasi untuk mengetahui kadar kandungan secara lebih rinci.


“Nanti baru kita ujikan ke laboratorium yang terakreditasi. Berapa persen sih kandungannya? Kemudian berapa yang masih dalam ambang batas bisa dikonsumsi?” ujarnya.


Tahapan tersebut menjadi penting karena hasil rapid test tidak hanya berhenti pada informasi positif atau negatif. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui kadar kandungan dan membandingkannya dengan ambang batas yang masih diperbolehkan untuk dikonsumsi.


Laboratorium rujukan yang digunakan harus memenuhi persyaratan akreditasi. Dalam wawancara, Dyah menyebut laboratorium di Samarinda sebagai salah satu lokasi yang dapat menjadi rujukan sepanjang memenuhi ketentuan akreditasi.


Apabila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan, Dinas Ketahanan Pangan akan memberikan teguran. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang telah memenuhi standar.


“Kalau memang nanti kandungannya itu sudah melebihi dari ambang batas yang boleh dikonsumsi ya kita akan memberikan teguran,” katanya.


Pemeriksaan bahan pangan segar tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahan pangan yang beredar memenuhi ketentuan keamanan. Pengujian dilakukan secara bertahap agar indikasi yang ditemukan dalam pemeriksaan awal dapat dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.


Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan visual terhadap bahan pangan. Sampel diuji untuk mengetahui kandungan tertentu dan memastikan hasilnya melalui laboratorium terakreditasi sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.


Dinketapang Kutim menempatkan keamanan pangan segar sebagai bagian dari pengelolaan ketahanan pangan, sehingga ketersediaan pangan juga diikuti perhatian terhadap aspek keamanan bahan yang dikonsumsi masyarakat. (ADV/IR)

Terkini