Sangatta - Pada Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan keputusan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Joni menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan dalam pencegahan kebakaran dan pemeliharaan ketertiban umum.
“Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk menguatkan regulasi dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran di Kutai Timur,” ungkapnya.
Dia menekankan bahwa kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi dan dapat menyebabkan kerugian besar, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat dalam penanganannya.
Sementara itu, Raperda Ketertiban Umum diarahkan untuk menjaga dan memelihara ketertiban di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Joni menyatakan bahwa ketertiban umum merupakan unsur penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
“tentu diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan kebakaran serta pemeliharaan ketertiban umum di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru