Share ke media
Advetorial Kutai Timur

DPRD Kutim Siap Lakukan Sidak Terhadap Perusahaan yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan

17 May 2024 07:00:48448 Dibaca
No Photo

Sangatta - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengajak Anggota DPRD Kutim untuk bersiap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan.


Menurutnya, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak hanya penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga merupakan salah satu faktor kunci dalam menekan angka pengangguran.


“Perusahaan harus bisa memberikan dampak positif bagi warga lokal, salah satunya dengan memberdayakan mereka sebagai pekerja maupun karyawan. Mari bersama-sama patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” ujar Arfan.


Arfan menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan semua pihak terkait dalam penerapan aturan ini.


Ia juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutim untuk terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.


“Dalam penerapan aturan tersebut, kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder sangatlah penting. Saya bahkan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutim agar terus melakukan pemahaman ke perusahaan-perusahaan di daerah ini,” tambahnya.


Sidak terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah konkrit dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.


“Diharapkan, dengan adanya upaya ini, perusahaan-perusahaan akan lebih memperhatikan penerapan aturan ketenagakerjaan dan memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tutupnya.ADV