Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Fraksi AKB Dukung Pembahasan Raperda Ketertiban Umum di Kutai Timur

03 Jun 2024 10:00:16456 Dibaca
No Photo

Sangatta - Leni Angriani, yang membacakan pandangan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Fraksi AKB, yang diwakili oleh Leni Angriani, menyampaikan pandangannya bahwa pemeliharaan ketertiban umum merupakan perwujudan dari hak asasi manusia yang harus dijaga dan diatur secara baik oleh pemerintah daerah.


Leni menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur ketertiban umum guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman perilaku negatif.


“Raperda tentang ketertiban umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur dinilai penting oleh Fraksi AKB sebagai upaya untuk memelihara ketertiban dari berbagai ancaman yang mungkin timbul di masyarakat,” terangnya.

Leni menyatakan bahwa Fraksi AKB mendukung kelanjutan pembahasan Raperda ini melalui pembentukan panitia khusus.


“Dengan pembahasan yang komprehensif, kami yakin Raperda ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” ujar Leni, menegaskan keyakinan Fraksi AKB dalam proses pembahasan Raperda ini.ADV