Sangatta - Mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), Yan menyoroti perlunya pembaharuan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan regulasi yang ada.
Yan, yang menyampaikan pandangan Fraksi KIR, mengangkat pentingnya pembaruan Perda terkait ketertiban umum sebagai respons terhadap dinamika sosial dan perubahan regulasi yang terjadi.
“Pembaruan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Fraksi KIR berharap agar Raperda yang diperbarui dapat memberikan acuan yang jelas dan kuat bagi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Yan menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait ketertiban umum, yang dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan penegakan hukum yang berdayaguna.
Selain itu, Fraksi KIR berharap agar koordinasi antarpihak terkait ditingkatkan, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk memastikan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan berhasil.
“Ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” tandasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru