Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 dengan agenda utama penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Mewakili Fraksi Nasdem, Ubaldus Badu menyampaikan apresiasi atas rancangan peraturan daerah ini namun menyoroti pentingnya memperhatikan standar, kebijakan, dan sasaran dari perda tersebut.
Ubaldus Badu menilai bahwa perlu adanya perhatian khusus terhadap standar, kebijakan, dan sasaran dari Raperda tentang ketertiban umum guna menghindari ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari perda tersebut.
“Fraksi Nasdem juga menyoroti pentingnya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umum,” terangnya.
Ubaldus menekankan perlunya implementasi yang efektif dari tugas dan tanggung jawab, serta adanya tindakan tegas dalam pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan puluhan Anggota DPRD Kutim dalam rapat paripurna tersebut.
Hal ini menunjukkan komitmen Fraksi Nasdem dalam mengawal penyusunan regulasi terkait ketertiban umum di Kutai Timur demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru