Sangatta - Ubaldus Badu, Sekretaris Komisi B dari Fraksi Partai Nasdem, menyampaikan pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, menyatakan apresiasi atas inisiatif tersebut namun menyoroti beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
Fraksi Partai Nasdem mengapresiasi keberadaan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
“Kita menekankan perlunya perhatian terhadap kelompok masyarakat sasaran, sumber daya yang dilibatkan, karakteristik lembaga, serta koordinasi dan prioritas dalam menyelamatkan jiwa dan meminimalkan dampak kebakaran,” jelasnya (14/5/2024).
Menurut Ubaldus Badu, dalam aspek sumber daya, penting bagi perda nantinya untuk memberikan latihan dan pendidikan kepada instansi atau lembaga terlibat guna meningkatkan kompetensi serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan.
Fraksi Nasdem juga mengusulkan adanya pedoman yang jelas dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk standar yang harus dipenuhi oleh pemilik, pengguna, dan pengelola bangunan, perumahan, serta kendaraan yang diatur dalam perda tersebut.
Ubaldus menegaskan pentingnya adanya prosedur operasi standar (SOP) sebagai pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak.
“Tentu ini mencerminkan komitmen mereka dalam mendorong peningkatan efektivitas dan kesiapan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kutai Timur,” tandasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru