Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Gugatan Tapal Batas Antara Bontang dan Kutai Timur: Kutim Santai Menyikapinya

05 Aug 2024 09:00:11617 Dibaca
No Photo

Sangatta - Gugatan tapal batas di Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mencapai tahap persidangan di Mahkamah Agung pada Agustus 2023.


Gugatan ini, dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bontang, menciptakan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.


Menanggapi gugatan tersebut, Joni menyatakan sikapnya yang santai dan keyakinannya bahwa Kampung Sidrap tidak akan lepas dari Kutai Timur.


“Kami santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang,” ucap Joni saat ditemui di kantornya.


Joni menegaskan bahwa Kutai Timur tidak perlu melakukan persiapan berlebihan dalam menghadapi gugatan tersebut, berbeda dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang yang telah menyiapkan anggaran khusus hingga Rp 3,7 miliar dan menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.


Politikus PPP ini menyebut bahwa semua itu tidak diperlukan karena berdasarkan regulasi dan secara geografis, Kampung Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang.


Joni menyatakan bahwa pihaknya hanya menunggu hasil putusan gugatan. Namun, selama belum ada putusan, Kutai Timur bersikukuh untuk tidak melepas sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar tersebut.


“Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim,” tegasnya.ADV