Sangatta - Muhammad Ali, Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PPP, menggarisbawahi perlunya keberadaan rasa aman dan nyaman dalam lingkungan masyarakat untuk mendukung berbagai aktivitas sosial.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam konteks ini, Muhammad Ali menyoroti bahwa suasana tentram dan tertib adalah kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Oleh karena itu, Fraksi PPP memberikan apresiasi terhadap perubahan Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum dengan menambahkan faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Dengan dukungan dari Fraksi PPP, diharapkan pemerintah daerah dapat mewujudkan upaya konkret dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan pemeliharaan ketertiban umum.
“Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kutai Timur, sehingga setiap individu dapat menjalankan aktivitas mereka dengan sejahtera dan tenteram,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru