Kutai Timur - Usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sangkulirang terus berproses setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan sejak 2019. Saat ini, penguatan usulan melalui lembaga legislatif menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat membuka jalan bagi pembahasan lanjutan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Camat Sangkulirang, Cipto Buntoro, menjelaskan bahwa perjuangan pemekaran wilayah tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Prosesnya diawali dengan deklarasi oleh masyarakat Sangkulirang bersama tim pemekaran pada 2019, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan kajian akademik dan pembahasan terkait rencana pembentukan daerah baru.
“Sudah dilakukan deklarasi waktu itu oleh masyarakat Sangkulirang atau tim pemekaran di tahun 2019. Kemudian ada pembahasan-pembahasan tentang kajian akademiknya,” ungkap Cipto.
Setelah deklarasi dan kajian akademik, pembahasan usulan DOB Sangkulirang berlanjut ke tahapan berikutnya. Salah satu agenda yang telah dilalui adalah evaluasi perkembangan usulan daerah otonomi baru yang dilaksanakan di Samarinda pada 2025. Tim pemekaran kemudian melakukan pemaparan di hadapan Bupati dan Ketua DPRD sebagai bagian dari proses penyampaian perkembangan usulan tersebut.
Menurut Cipto, rangkaian pembahasan yang telah dilakukan menghasilkan rekomendasi dari Bupati dan DPRD. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan usulan pemekaran yang kini diharapkan dapat kembali memperoleh ruang pembahasan di lembaga legislatif.
Ia mengatakan masyarakat yang tergabung dalam perjuangan pembentukan DOB Sangkulirang masih menantikan kelanjutan pembahasan melalui DPRD. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat usulan sebelum prosesnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dibahas lebih lanjut.
Tahapan penguatan usulan dinilai penting karena pembentukan daerah otonomi baru tidak berhenti pada deklarasi maupun penyusunan kajian akademik. Masih terdapat proses antarlembaga yang perlu dilalui agar usulan tersebut dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Karena itu, kelanjutan pembahasan di DPRD menjadi salah satu hal yang diharapkan oleh pihak-pihak yang memperjuangkan pemekaran.
Cipto menjelaskan, salah satu harapan dari pembentukan DOB Sangkulirang adalah mempercepat pembangunan di wilayah yang masuk dalam cakupan calon kabupaten baru. Dalam bahan usulan tersebut, wilayah yang disebut meliputi Sang Saka, Sangkulirang, Sandaran, Kaubun, Karangan, dan Kaliorang.
Keenam wilayah tersebut menjadi bagian dari cakupan yang diharapkan memperoleh manfaat dari rencana pemekaran. Percepatan pembangunan menjadi alasan utama yang mendorong masyarakat terus memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
“Harapan kita semua karena memang pemekaran, karena perkembangan pembangunan sudah memang sangat diharapkan untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.
Cipto berharap pembahasan internal DPRD dapat kembali berjalan sehingga perkembangan usulan DOB Sangkulirang memiliki arah dan tahapan lanjutan yang lebih jelas. Menurutnya, kelanjutan proses tersebut diperlukan untuk meneruskan perjuangan yang telah dimulai sejak deklarasi pemekaran pada 2019.
Perjalanan pembentukan DOB Sangkulirang hingga kini masih berada dalam rangkaian penguatan usulan dan pembahasan antarlembaga. Masyarakat yang mendukung pemekaran berharap proses tersebut terus berlanjut, sehingga kejelasan mengenai langkah berikutnya dapat diperoleh dan tujuan mempercepat pembangunan di wilayah Sangkulirang serta kawasan sekitarnya dapat diperjuangkan melalui tahapan yang tersedia. (EL/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru