Sangatta - Pada Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan urgensi Raperda yang diajukan untuk membahas risiko tinggi terjadinya kebakaran di wilayah tersebut.
“Pertumbuhan pembangunan, populasi, dan aktivitas ekonomi yang tinggi menjadi faktor utama dalam meningkatkan risiko kebakaran, sehingga dibutuhkan usaha terus menerus dan berkesinambungan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Ini tidak hanya menjadi tugas Pemerintah Daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya kebakaran,” imbuhnya.
Menurut Poniso Suryo Renggono, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran adalah urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya tersebut.
Sementara Joni berharap agar DPRD Kutai Timur dapat segera melaksanakan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat segera melaksanakan Pembahasan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah,” tutup Joni.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru