Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Petani Kutim Disiapkan Hadapi Risiko Panen Lewat Skema Perlindungan

23 Sep 2026 02:00:30301 Dibaca
No Photo

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu petani menghadapi risiko dalam budidaya tanaman pangan. Selain program asuransi gagal panen, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) juga menyiapkan dukungan benih serta penanganan serangan hama.


Upaya tersebut dilakukan agar petani tetap memiliki dukungan ketika tanaman mengalami kerusakan atau gagal dipanen. Bantuan produksi juga diharapkan dapat mempercepat proses penanaman kembali sehingga kegiatan pertanian tidak berhenti setelah petani mengalami kerugian.


Kepala Bidang DTPHP Kabupaten Kutai Timur Dessy Wahyu Fitria mengatakan keberadaan asuransi gagal panen diharapkan dapat memberikan dorongan bagi petani untuk tetap menjalankan budidaya tanaman pangan.


“Harapannya dengan adanya asuransi gagal panen ini, petani-petani di Kutai Timur juga bisa lebih semangat lagi untuk melakukan budidaya,” kata Dessy di Kantor DTPHP Kutai Timur.


Menurutnya, asuransi tersebut masuk dalam program prioritas yang disiapkan pemerintah daerah sesuai visi dan misi Bupati Kutai Timur. Dari sisi administrasi, DTPHP telah menyiapkan dasar hukum sekaligus anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaannya.


“Program prioritas sesuai dengan visi misi Bupati yaitu asuransi gagal panen AUPP,” ujarnya.


DTPHP berharap program tersebut dapat mulai direalisasikan melalui anggaran perubahan. Dengan kesiapan regulasi dan pendanaan, pelaksanaan program nantinya dapat diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada petani yang memenuhi ketentuan.


“Payung hukumnya sudah kita siapkan, anggarannya juga sudah disiapkan, mudah-mudahan di anggaran perubahan ini asuransi untuk petani bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.


Dukungan tidak hanya diberikan melalui skema perlindungan terhadap risiko gagal panen. DTPHP juga menyiapkan bantuan benih bagi petani yang mengalami kegagalan panen dan ingin kembali mengolah lahannya.


Petani yang membutuhkan benih untuk melakukan penanaman ulang dapat mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu petani memperoleh bahan tanam tanpa harus menanggung seluruh kebutuhan produksi setelah mengalami gagal panen.


“Kalau masih membutuhkan benih apabila terjadi gagal panen dan mau bertanam kembali, itu bisa mengajukan,” jelasnya.


Selain menyediakan stok benih, DTPHP juga menyiapkan langkah penanganan apabila tanaman pangan terserang hama. Salah satu dukungan yang dapat diberikan berupa insektisida, dengan jenis dan penanganannya disesuaikan berdasarkan kondisi serangan di lapangan.


Karena itu, kecepatan petani dalam menyampaikan laporan menjadi salah satu hal yang ditekankan. Informasi yang diterima lebih awal akan membantu petugas menentukan bentuk penanganan yang sesuai sebelum serangan meluas dan berdampak lebih besar terhadap tanaman.


“Harapannya petani di lapangan bisa cepat melaporkan apabila terjadi serangan hama, kita bisa mengantisipasinya dengan memberikan insektisida yang tepat,” tandasnya.


Melalui kombinasi asuransi, bantuan benih, dan penanganan hama tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat dukungan terhadap petani dalam menghadapi berbagai risiko produksi. Kecepatan pelaporan kondisi tanaman dan pemanfaatan bantuan sesuai kebutuhan menjadi bagian penting agar kegiatan budidaya dapat terus berjalan. (SH/ADV)

Terkini