Kutai Timur - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan secara resmi disetujui pada Rapat Paripurna ke-XVII DPRD Kabupaten Kutai Timur masa persidangan 2024-2025.
Pemerintah daerah dan DPRD Kutai Timur menyetujui paripurna ini, yang dihadiri oleh 29 anggota dewan.
Juliansyah, Sekretaris DPRD Kutai Timur, menyatakan bahwa Rapat Paripurna ini dibuka untuk umum karena dihadiri dan ditandatangani oleh 29 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Dengan persetujuan bersama antara Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, dalam rapat tersebut, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diubah menjadi Peraturan Daerah.
Diharapkan bahwa tujuan ini akan meningkatkan keselamatan masyarakat dengan melindungi dan mempersiapkan wilayah Kutai Timur terhadap ancaman kebakaran. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru