Kutai Timur – Kemudahan perizinan toko modern melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi tantangan dalam penataan perdagangan di Kutai Timur, terutama ketika keberadaannya berhadapan langsung dengan pedagang pasar tradisional yang mengandalkan pelanggan dari lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur Pratama Erwin Harianto mengatakan aturan mengenai toko modern sebenarnya telah tersedia, termasuk ketentuan jarak dan lokasi, tetapi pengaturannya masih dalam proses penyelesaian.
“Untuk retail ini memang sebelumnya sudah ada aturan, hanya saja aturan tersebut masih berproses untuk mengatur persoalan toko modern,” kata Pratama di Kantor Disperindag Kutim, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, persoalan muncul karena mekanisme perizinan kini dilakukan melalui OSS sehingga penerbitan izin dapat berlangsung relatif cepat, berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memiliki tahapan perizinan tertentu sebelum toko modern dapat beroperasi.
Perubahan mekanisme tersebut membuat pemerintah daerah perlu memastikan aturan mengenai lokasi dan jarak toko modern tetap dapat diterapkan di lapangan, terutama agar pertumbuhan retail tidak mengabaikan penataan perdagangan yang telah ditetapkan.
Pratama menjelaskan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran aturan juga berkaitan dengan aspek penegakan, termasuk kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga pengaturan tidak cukup hanya berhenti pada ketentuan administratif.
“Untuk pengawasan terhadap pelanggaran aturan di lapangan, menurut saya persoalannya berkaitan dengan penegakan, termasuk kewenangan Satpol PP,” ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan toko modern menjadi perhatian pedagang pasar tradisional karena pola belanja masyarakat dapat berubah ketika retail menawarkan akses yang dinilai lebih mudah dan akhirnya menarik konsumen dari pasar tradisional.
Kondisi tersebut membuat penataan jarak dan lokasi toko modern menjadi penting agar persaingan usaha tidak berkembang menjadi tekanan yang semakin berat bagi pedagang tradisional.
“Memang pedagang pasar tradisional terkadang mempermasalahkan keberadaan retail karena masyarakat lebih memilih berbelanja di toko modern,” tuturnya.
Menurut Pratama, penyelesaian aturan mengenai jarak dan penataan toko modern diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan retail sekaligus mengurangi potensi persoalan dengan pedagang tradisional yang sudah menjalankan aktivitas perdagangan di wilayah tersebut.
“Karena itu, aturan mengenai jarak dan penataan toko modern perlu diselesaikan agar keberadaan retail tidak menimbulkan persoalan bagi pedagang tradisional,” tandasnya. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru