Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur Mendorong Penguatan Penegakan Perda Ketertiban Umum

28 May 2024 09:00:10455 Dibaca
No Photo

Sangatta - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menyoroti usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang sedang dalam proses revisi.


Menurut Arfan, pencabutan tidaklah menjadi solusi yang tepat karena Perda tersebut telah melalui proses panjang, disepakati, dan disahkan.


“Ya kita menekankan perlunya memperkuat sosialisasi dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda tersebut,” tegasnya.


Pemkab Kutim melalui Asisten Perintahan Umum dan Kesra, Poniso Suryo Renggono, mengajukan revisi Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memperkuat perlindungan masyarakat.


Menurut Poniso, revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika masyarakat dan kebutuhan yang berkembang, serta memperkuat penegakan perda oleh Satpol PP.


Arfan mendukung upaya Pemkab Kutim dalam merevisi Perda Ketertiban Umum.


Dia berharap revisi ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan perda dan menciptakan ketertiban umum yang lebih baik di Kutim.


“Karena penegakan perda harus dilakukan secara persuasif dengan melakukan kontrol, patroli, dan sosialisasi sebelum masalah terjadi, sehingga tercipta ketertiban umum dan fasilitas umum dapat berfungsi dengan baik,” pungkasnya.ADV